Pasal 851
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Subbagian Tata Persuratan, Dokumentasi dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi dan keprotokolan Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, serta pengelolaan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan. (2) Subbagian Perencanaan, Analisis Data, Monitoring dan Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan, analisis data, kertas kerja, monitoring dan evaluasi, serta laporan perkembangan, laporan mingguan dan laporan tahunan.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyusunan peraturan dan ketetapan, penelaahan, dan pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
