PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 849
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Bagian Tata Usaha, Perencanaan dan Organisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan administrasi dan keprotokolan Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, serta pengelolaan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan, analisis data, kertas kerja, monitoring dan evaluasi, serta laporan perkembangan, laporan mingguan dan laporan tahunan; dan c. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyusunan peraturan dan ketetapan, penelaahan, serta pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
