PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 848
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Bagian Tata Usaha, Perencanaan dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyiapan penyusunan peraturan dan ketetapan, analisis jabatan, evaluasi jabatan, monitoring dan evaluasi, analisis data, kertas kerja, dan pelaporan serta pengelolaan tata persuratan, dokumentasi, tata usaha pimpinan, dan kearsipan.
