Pasal 846
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Sekretariat Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan; b. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, pengelolaan dan pelaporan anggaran;
d. pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, tata usaha pimpinan, dokumentasi, tata persuratan, kearsipan, dan perpustakaan; e. penyiapan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja dan pelaporan; f. penyiapan koordinasi pelaksanaan publikasi dan diseminasi informasi; dan g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
