PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 845
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Sekretariat Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas substansi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
