Pasal 832
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan
di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. pelaporan hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat.
