PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 831
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dalam pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
