Pasal 822
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Dukungan Konsultasi dan Informasi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan bahan pemberian dukungan konsultasi dan informasi pengawasan. (2) Subbagian Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengaduan, serta analisis, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat dan pegawai. (3) Subbagian Pemantauan Implementasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik. (4) Subbagian Kerja Sama Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dukungan fasilitasi dan dan kerja sama antarlembaga, koordinasi dan penatausahaan pelaksanaan laporan akuntabilitas pegawai Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang mencakup Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, dan Laporan Pajak Pribadi.
