Pasal 771
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, kampanye penyadaran publik, harmonisasi kebijakan dan regulasi, dan pengembangan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, kampanye penyadaran publik, harmonisasi kebijakan dan regulasi, dan pengembangan kerja sama bilateral, regional, dan
multilateral; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, kampanye penyadaran publik, harmonisasi kebijakan dan regulasi, dan pengembangan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, kampanye penyadaran publik, harmonisasi kebijakan dan regulasi, dan pengembangan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, kampanye penyadaran publik, harmonisasi kebijakan dan regulasi, dan pengembangan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral; dan f. pelaksanaan tata usaha Direktorat.
