PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 770
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf e, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, kampanye penyadaran publik, harmonisasi kebijakan dan regulasi, dan pengembangan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
