Pasal 726
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Paspor Diplomatik dan Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konsuler mengenai pembuatan paspor diplomatik dan paspor dinas Republik INDONESIA, pemberian izin ke luar negeri, rekomendasi permintaan visa kepada Perwakilan asing di INDONESIA, pendataan paspor diplomatik dan dinas, serta dokumen dan surat-surat perjalanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang konsuler mengenai pembuatan paspor diplomatik dan paspor dinas Republik INDONESIA, pemberian izin ke luar negeri, rekomendasi permintaan visa kepada Perwakilan asing di INDONESIA, pendataan paspor diplomatik dan dinas, serta dokumen dan surat-surat perjalanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konsuler mengenai pembuatan paspor diplomatik dan paspor dinas Republik INDONESIA,
pemberian izin ke luar negeri, rekomendasi permintaan visa kepada Perwakilan asing di INDONESIA, pendataan paspor diplomatik dan dinas, serta dokumen dan surat-surat perjalanan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsuler mengenai pembuatan paspor diplomatik dan paspor dinas Republik INDONESIA, pemberian izin ke luar negeri, rekomendasi permintaan visa kepada Perwakilan asing di INDONESIA, pendataan paspor diplomatik dan dinas, serta dokumen dan surat-surat perjalanan; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai pembuatan paspor diplomatik dan paspor dinas Republik INDONESIA, pemberian izin ke luar negeri, rekomendasi permintaan visa kepada Perwakilan asing di INDONESIA, pendataan paspor diplomatik dan dinas, serta dokumen dan surat-surat perjalanan.
