PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 725
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Paspor Diplomatik dan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konsuler mengenai pembuatan paspor diplomatik dan paspor dinas Republik INDONESIA, pemberian izin ke luar negeri, rekomendasi permintaan visa kepada Perwakilan asing di INDONESIA, pendataan paspor diplomatik dan dinas, serta dokumen dan surat-surat perjalanan.
