Pasal 723
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Konsuler dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang konsuler yang meliputi pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali, serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsuler yang meliputi pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali, serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konsuler yang meliputi pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali, serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsuler yang meliputi pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali, serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler yang meliputi pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali, serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
