PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 722
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Konsuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf c mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang konsuler yang meliputi pembuatan paspor, visa, perizinan tinggal, keluar, dan masuk kembali, serta perizinan penerbangan, perkapalan, legalisasi, dan jasa konsuler warga negara asing.
