Pasal 71
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) (3) Subbagian Organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja, penelaahan, analisis, koordinasi, monitoring, dan evaluasi organisasi Kementerian Luar Negeri. Subbagian Organisasi Perwakilan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja, penelaahan, analisis, koordinasi, monitoring, dan evaluasi organisasi Perwakilan Republik INDONESIA, penyiapan bahan pembukaan hubungan diplomatik, pembukaan dan penutupan Perwakilan Republik INDONESIA, serta pengaturan atase pertahanan, atase teknis, staf teknis dan pejabat teknis lainnya pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia, Pasifik dan Afrika. Subbagian Organisasi Perwakilan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja, penelaahan, analisis, koordinasi, monitoring, dan
(4) evaluasi organisasi Perwakilan Republik INDONESIA, penyiapan bahan pembukaan hubungan diplomatik, pembukaan dan penutupan Perwakilan Republik INDONESIA, serta pengaturan atase pertahanan, atase teknis, staf teknis dan pejabat teknis lainnya pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa. Subbagian Evaluasi Jabatan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, penelaahan, serta pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
