Pasal 702
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Pelayanan Keprotokolan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang protokol mengenai pelayanan keprotokolan baik kepada kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, Perwakilan negara asing di INDONESIA dan kunjungan tamu negara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol mengenai pelayanan keprotokolan baik kepada kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, Perwakilan negara asing di INDONESIA dan kunjungan tamu negara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol mengenai pelayanan keprotokolan baik kepada kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, Perwakilan negara asing di INDONESIA dan kunjungan tamu negara; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang protokol mengenai pelayanan keprotokolan baik kepada kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, Perwakilan negara asing di INDONESIA dan kunjungan tamu negara; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai pelayanan keprotokolan baik kepada kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, Perwakilan negara asing di INDONESIA dan kunjungan tamu negara.
