PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 701
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Pelayanan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol mengenai pelayanan keprotokolan baik kepada kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, Perwakilan negara asing di INDONESIA dan kunjungan tamu negara.
