Pasal 69
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kelembagaan Kementerian dan Perwakilan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja, penelaahan, analisis, koordinasi, monitoring, dan evaluasi organisasi Kementerian Luar Negeri; penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja, penelaahan, analisis, koordinasi, monitoring, dan evaluasi organisasi Perwakilan Republik INDONESIA, penyiapan bahan pembukaan hubungan diplomatik, pembukaan dan penutupan Perwakilan Republik INDONESIA, serta pengaturan atase pertahanan, atase teknis, staf teknis dan pejabat teknis lainnya pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia, Pasifik dan Afrika; penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja, penelaahan, analisis, koordinasi, monitoring, dan evaluasi organisasi Perwakilan Republik INDONESIA, penyiapan bahan pembukaan hubungan diplomatik, pembukaan dan penutupan Perwakilan Republik INDONESIA, serta pengaturan atase pertahanan, atase teknis, staf teknis dan pejabat teknis lainnya pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa; dan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, penelaahan, serta pelaksanaan analisis jabatan dan
evaluasi jabatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
