PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 68
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kelembagaan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja, penelaahan, analisis, koordinasi, monitoring, evaluasi organisasi, analisis jabatan dan evaluasi jabatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
INDONESIA, penyiapan pembukaan hubungan diplomatik, pembukaan dan penutupan Perwakilan Republik INDONESIA, serta pengaturan atase pertahanan, atase teknis, staf teknis dan pejabat teknis lainnya pada Perwakilan Republik INDONESIA.
