PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 680
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Perencanaan dan Organisasi, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kinerja.
