PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 679
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Perencanaan dan Organisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan; b. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyusunan peraturan dan ketetapan, penelaahan, serta pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
