Pasal 673
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
