PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 672
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri.
