Pasal 662
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Amerika dan Eropa, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Amerika dan Eropa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Amerika dan Eropa; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Amerika dan Eropa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Amerika dan Eropa; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Amerika dan Eropa.
