Pasal 657
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Kerja Sama Teknik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, serta pada organisasi internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, serta pada organisasi internasional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, serta pada organisasi internasional; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, serta pada organisasi internasional; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan
Eropa, Afrika dan Timur Tengah, serta pada organisasi internasional; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
