PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 656
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf e mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan kerja sama teknik yang berada di wilayah Asia dan Pasifik, Amerika dan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, serta pada organisasi internasional.
