Pasal 634
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Politik dan Keamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang politik, keamanan dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang politik, keamanan dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang politik, keamanan dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang politik, keamanan dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang politik, keamanan dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah.
