Pasal 631
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Diplomasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang politik, keamanan, ekonomi, pembangunan, sosial budaya, dan pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri,
serta isu aktual dan strategis; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang politik, keamanan, ekonomi, pembangunan, sosial budaya, dan pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri, serta isu aktual dan strategis; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang politik, keamanan, ekonomi, pembangunan, sosial budaya, dan pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri, serta isu aktual dan strategis; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang politik, keamanan, ekonomi, pembangunan, sosial budaya, dan pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri serta isu aktual dan strategis; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang politik, keamanan, ekonomi, pembangunan, sosial budaya, dan pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri serta isu aktual dan strategis; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
