PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 630
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Diplomasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf c, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang politik, keamanan, ekonomi, pembangunan, sosial budaya, dan pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri, serta isu aktual dan strategis.
