PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 609
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; b. pengelolaan tata persuratan dan penyiapan bahan koordinasi laporan perkembangan, laporan mingguan dan laporan tahunan; dan c. pengelolaan dokumentasi dan kearsipan.
