PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 601
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600, menyelenggarakan
fungsi: a. pelaksanaan urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian perlengkapan, penatausahaan, pengelolaan, inventarisasi, penghapusan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Negara; b. pelaksanaan urusan pemeliharaan inventaris, pemeliharaan gedung dan Barang Milik Negara serta urusan dalam perkantoran; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian serta penyiapan bahan pelaksanaan pelantikan pejabat eselon III dan IV, serah terima jabatan, pemantapan substansi, pengembangan kompetensi, kesejahteraan, dan disiplin pegawai.
