PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 600
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.
