Pasal 577
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Hukum Privat Internasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pemberian advokasi hukum di bidang hukum privat
internasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam pemberian advokasi hukum di bidang hukum privat internasional; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pemberian advokasi hukum di bidang hukum privat internasional; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang hukum privat internasional; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum privat internasional; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum privat internasional.
