PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 576
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Hukum Privat Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam pemberian advokasi hukum di bidang hukum privat internasional.
