PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 574
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penguatan hukum dan perjanjian internasional di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
