Pasal 573
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Sosial dan Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian sosial dan ketenagakerjaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian sosial dan ketenagakerjaan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian sosial dan ketenagakerjaan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian sosial dan ketenagakerjaan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum dan perjanjian sosial dan ketenagakerjaan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum dan perjanjian sosial dan ketenagakerjaan.
