Pasal 555
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Batas Laut dan Udara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian batas laut dan batas udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian batas laut dan batas udara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian batas laut dan batas udara; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian batas laut dan udara; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum dan perjanjian batas laut dan batas udara; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum dan perjanjian batas laut dan batas udara.
