Pasal 553
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Batas Darat dan Kerja Sama Lintas Batas, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian batas darat dan kerja sama lintas batas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian batas darat dan kerja sama lintas batas;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian batas darat dan kerja sama lintas batas; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian batas darat dan kerjasama lintas batas; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum dan perjanjian batas darat dan kerja sama lintas batas; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum dan perjanjian batas darat dan kerja sama lintas batas.
