Pasal 524
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan perjanjian internasional; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan perjanjian internasional; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
