PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 523
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan perjanjian Internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
