PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 499
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Perdagangan Barang, Industri dan Kawasan Perdagangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup multilateral mengenai pengaturan perdagangan barang dalam kerangka World Trade Organization (WTO), pembangunan industri dalam kerangka UN Industrial Development Organization (UNIDO), kawasan perdagangan bebas, kerja sama investasi, dan isu-isu baru WTO.
