PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 444
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.
