PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 443
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan
ketatalaksanaan, fasilitasi penyusunan peraturan dan ketetapan, penelaahan, serta pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan. (3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
