PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 439
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Organisasi; b. Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Tata Usaha dan Kertas Kerja; e. Bagian Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
