Pasal 438
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan; b. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, pengelolaan dan pelaporan anggaran; d. pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, tata usaha pimpinan, dokumentasi, tata persuratan, dan kearsipan; e. penyiapan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja dan publikasi; f. penyiapan kooordinasi pengelolaan keanggotaan, kontribusi, pencalonan, serta peluang kerja dan pengadaan pada Organisasi Internasional; dan g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
