PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 436
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; b. Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata; c. Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan; d. Direktorat Pembangunan, Ekonomi dan Lingkungan Hidup; e. Direktorat Perdagangan, Komoditas dan Kekayaan Intelektual; dan f. Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang.
