Pasal 435
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
