Pasal 427
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Organisasi Regional dan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama eksternal ASEAN dengan organisasi regional dan organisasi internasional seperti ASEAN Plus Three (APT), East Asia Summit (EAS), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Economic Cooperation Organization (ECO), Gulf Cooperation Council, Mercado Comun del Sur/Common Market of the South (MERCOSUR), South Asia Association for Regional Cooperation (SAARC), Community of Latin American and Caribbean States (CELAC), Pacific Alliance (PA), serta Organisasi Regional dan Organisasi Internasional lainnya di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
