Pasal 419
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Kerja Sama Eksternal ASEAN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal ASEAN di kawasan Asia, Afrika, Pasifik, Amerika, Eropa, dan kawasan lainnya, serta organisasi-organisasi regional dan internasional lainnya yang menjalin kerja sama dengan ASEAN termasuk kerja sama antarkawasan di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal ASEAN di kawasan Asia, Afrika, Pasifik, Amerika, Eropa, dan kawasan lainnya, serta organisasi-organisasi regional dan internasional lainnya yang menjalin kerja sama dengan ASEAN termasuk kerja sama antar
kawasan di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal ASEAN di kawasan Asia, Afrika, Pasifik, Amerika, Eropa, dan kawasan lainnya, serta organisasi-organisasi regional dan internasional lainnya yang menjalin kerja sama dengan ASEAN termasuk kerja sama antar kawasan di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal ASEAN di kawasan Asia, Afrika, Pasifik, Amerika, Eropa, dan kawasan lainnya, serta organisasi-organisasi regional dan internasional lainnya yang menjalin kerja sama dengan ASEAN termasuk kerja sama antar kawasan di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal ASEAN di kawasan Asia, Afrika, Pasifik, Amerika, Eropa, dan kawasan lainnya, serta organisasi-organisasi regional dan internasional lainnya yang menjalin kerja sama dengan ASEAN termasuk kerja sama antar kawasan di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
