PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 418
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Kerja Sama Eksternal ASEAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 358 huruf e, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN dengan negara dan organisasi internasional yang menjadi mitra eksternal ASEAN di kawasan Asia Timur, Asia Selatan, Afrika dan Pasifik, Amerika, Eropa, dan kawasan lainnya, serta organisasi- organisasi regional dan internasional yang menjalin kerja sama dengan ASEAN termasuk kerja sama antarkawasan di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
